Biografi Kasman Singodimedjo : Lengkap



Kasman Singodimedjo ialah Jaksa Agung RI masa 1945-1946 dan bekas Wakil Menteri Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Disamping itu beliau adalah Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang disebut calon nenek moyang DPR.

Bapak. Kasman Sinodimedjo semenjak muda adalah figur yang mempunyai jiwa belajar yang tinggi. Saat sebelum menggapai gelar sarjana hukum, Kasman muda ialah figur otodidak yang mempelajari pengetahuan agama, pengetahuan ketatanegaraan, dan pengetahuan umum lewat bermacam literatur yang dibawa oleh beberapa rekannya di luar negeri.

Biografi Kasman Singodimedjo

Mr. Kasman Singodimedjo putra Indonesia kelahiran Poerworedjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1904, beliau meninggal di Jakarta, 25 Oktober 1982 pada umur 78 tahun. Baca Juga Biografi Adnan Kapau Gani

Kasman Singodimedjo telah aktif di organisasi Muhammadiyah semenjak periode mudanya dan mengenali lebih dekat beberapa tokoh besar Muhammadiyah seperti KH. Ahmad Dahlan danKi Bagus Hadikusumo.Disamping itu, semenjak tahun 1935 aktif dalam pergerakan perjuangan nasional, terutamanya di Bogor yang sekarang jadi basis Museum Perjuangan Bogor.

Perjuangan Kasman Singodimedjo

Di tahun 1938, Kasman Singodimedjo tergabung dengan Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur , Farid Ma'ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadidjoyo. Pada Kongres 7 November 1945, Kasman dipilih sebagai Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Pengurus lain waktu itu ialah KH Hasjim Asjari (Ketua Umum), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Junior I), KH Top Hasjim (Ketua Junior II), Bpk. Moh. Roem, M. Natsir, dan Dr. Abu Hanifah. Baca Juga Tokoh Sumpah Pemuda.

Peranan dan pertimbangan Kasman Singodimedjo berkembang dalam menimpa beberapa tokoh besar saat tergabung dengan organisasi Jong Islamieten Bond (JIB). Dalam organisasi itu, dia terkait dengan beberapa tokoh seperti KH Agus Salim, HOS Tjokroaminoto , KH Ahmad Dahlan , Syekh Ahmad Surkati, Natsir, Roem, Prawoto, dan Jusuf Wibisono. Lantaran kegiatan politiknya, pada Mei 1940 Kasman diamankan dan ditahan oleh pemerintahan penjajahan Belanda.

Pada periode pendudukan Jepang, Kasman jadi Panglima PETA Jakarta. Kasman adalah satu diantara tokoh yang berperanan dalam penyelamatan penerapan pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. 

Sesudah proklamasi, Bp. Kasman Singodimedjo dipilih jadi anggota PPKI sebagai anggota yang ditambah oleh Soekarno untuk mengubah karakter instansi yang sebelumnya dibentuk Jepang ini. Anggota yang ditambahkan tidak hanya Tn. Kasman Singodimedjo ialah Wiranatakoesoemah, Ki Hajar Dewantara , Sayuti Melik , Bpk. Iwa Koesoema Soemantri , dan Bp. Achmad Soebardjo.Dengan begitu anggota PPKI makin bertambah jadi 27 orang dari sebelumnya 21 orang.

Atas penegasan kasus UUD 1945 berkaitan masalah ke-7 kata Piagam Jakarta, yang bisa menjadi pembukaan UUD 1945 Indonesia Timur keberatan dengan 7 kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluknya".Ingat Piagam Jakarta adalah hasil persetujuan yang sudah diraih dalam persidangan BPUPK, pasti tidak dapat dengan gampang diganti. 

Karena itu, dibutuhkan kesepakatan, khususnya dari beberapa tokoh Islam. Antara tokoh Islam yang membela ke-7 kata itu ialah Ki Bagus Hadikusumo.Beberapa sumber mengatakan, peranan itu diminta kontribusi oleh Soekarno untuk melobi Ki Bagus Hadikusumountuk menyepakati penghilangan tujuh kata itu ialah Tn. Kasman Singodimedjo.

Rapat PPKI 18 Agustus 1945 hasilkan beberapa keputusan penting, yakni :

  1. Pembangunan UUD 1945
  2. Menunjuk Presiden dan Wakil Presiden
  3. Penentukan pembagian daerah Indonesia
  4. Membuat departemen pemerintah
  5. Membuat BKR
  6. Membuat Komite Nasional.

Di hari itu, Tn. Kasman bersama Daan Jahya, Oetarjo, Islam Salim, Soebianto Djojohadikusumo, Soeroto Kunto, Eri Sudewo, Engelen, Soeyono Martosewoyo, datang di depan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta untuk mengulas organisasi militer Indonesia. Ditetapkan jika organisasi itu terbagi dalam PETA dan pasukan paramiliter dan eksponen pribadi dari Heiho dan KNIL. 

Garis PETA terbagi dalam 80.000 tentara dan 400.000 paramiliter. Pada akhirnya pada tanggal 23 Agustus 1945, dengan Keputusan Presiden, Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibuat sebagai organisasi militer Indonesia. Sebagai Ketua BKR Pusat yang dipilih oleh bekas Instruksi Batalyon PETA Jakarta Bp. Kasman Singodimedjo, Kepala Staff BKR Daan Jahya, dan Wakil Kepala Staff Soebianto Djoyohadikusumo.

Bapak. Kasman dijadikan sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang sah dibuat pada tanggal 29 Agustus 1945. Bahkan juga Mr. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua KNIP, parlemen pertama di Indonesia. Disamping itu yang dipilih sebagai Wakil Ketua I ialah Bapak. Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua III yaitu Sdr. J. Latuharhary, dan Wakil Ketua III yakni Adam Malik.

Peran dan peranannya seterusnya dipilih jadi Jaksa Agung di tahun 1945 - 1946 gantikan Gatot Taroenamihardja. Sepanjang menjabat sebagai Jaksa Agung, Kasman keluarkan Informasi Jaksa Agung No. 3 15 Januari 1946. Info itu diperuntukkan ke Gubernur, Jaksa Penuntut, dan Kapolri atas panggilan untuk menunjukkan jika Negara Republik Indonesia ialah negara hukum, yakni negara yang selalu memegang kuat hukum dan pengadilan yang adil. disarankan untuk segera menuntaskan permasalahan kriminil yang belum terselesaikan. Kepolisian dan kejaksaan dituntut selalu untuk bekerjasama dengan pembangunan negara berdasar hukum dengan kontribusi hakim. Jaksa Agung Bp. Kasman Singodimedjo diganti oleh Tirtawinata di tahun 1946.

Perjuangan Politik Kasman Songodimedjo

Seterusnya Mr. Kasman Singodimedjo aktif di dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi. Dalam susunan pemerintah, Bapak. Kasman menjabat sebagai Wakil Menteri Kehakiman di Kabinet Amir Sjarifuddin II, dari 11 November 1947 sampai 29 Januari 1948. Waktu itu Menteri Kehakiman ialah Susanto Tirtoprodjo.

Dalam penyeleksian umum untuk pilih anggota Majelis Konstituante, 29 September 1955, Tn. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai anggota Majelis Konstituante Partai Masyumi. Pada tatap muka Majelis Konstituante ini, Tn. Kasman Singodimedjo memberi warna pembicaraan pembangunan UUD, khususnya sebagai wakil faksi-faksi yang inginkan Islam sebagai peraturan nasional.

Di Majelis Konstituante, Mr. Kasman memiliki pendapat jika untuk menuntaskan permasalahan ketidaksamaan atas landasan negara ada dua langkah yang bisa dilaksanakan, yakni melalui langkah langkah perbandingan dan kompromi. Bapak. Kasman, dan faksi-faksi pro-Islam yang lain, tidak sepakat bila permasalahan esensial negara dituntaskan dengan sepakat sebab peraturan negara dilihat benar-benar penting. Karena itu, sistem yang diputuskan ialah memperbandingkan opsi landasan negara mana yang betul dan terbaik yang harus dipilih.

Bapak. Kasman Singodimedjo memberikan dukungan Islam sebagai landasan negara berdasar argumen universal, dan argumen dialektis Indonesia. Argumen universal ditujukan sebagai pernyataan atas kedaulatan hukum Tuhan yang direalisasikan dalam tuntunan agama. Sedang argumen aksentika bangsa Indonesia ialah pernyataan jika agama di Indonesia yang punya pengaruh secara kualitatif serta kuantitatif di Indonesia ialah Islam. Islam ialah factor nasional khusus Indonesia dan memimpin jiwa orang Indonesia.

Kasman mengatakan jika Islam menempatkan landasan kehidupan berbangsa dengan konsep sama-sama menghargai. Islam bersihkan kehidupan dunia dari konsep chauvinisme dan rasisme hingga perdamaian dapat terjaga. Dengan begitu Islam jamin hak asasi manusia yang disertai dengan panen keharusan esensial. Islam junjung tinggi nilai kemanusiaan dengan penuh tanggung jawab baik ke diri kita, warga, bangsa, dan semua umat manusia di dunia.