Biografi I Gusti Ketut Pudja Lengkap


I Gusti Ketut Pudja

Biografi I Gusti Ketut Pudja Lengkap, Peran Gusti Ketut Pudja, I Gusti Ketut Pudja
I Gusti Ketut Pudja


I Gusti Ketut Pudja ialah pahlawan nasional Indonesia. Dia ikut serta dalam perumusan negara Indonesia lewat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai wakil Sunda Kecil (saat ini Bali dan Nusa Tenggara). I Gusti Ketut Pudja datang dalam perumusan text proklamasi di dalam rumah Laksamana Maeda. I Gusti Ketut Pudja didirikan dinobatkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional.


Sesudah Indonesia merdeka, kota Singaraja mainkan peranan yang penting. Kota ini jadi Ibu-kota Sunda Kecil. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengusung Sdr. I Gusti Ketut Pudja sebagai Gubernur Sunda Kecil dan Ida bagus Putra Manuaba sebagai Ketua Panitia Nasional Indonesia Sunda Kecil.

Biografi I Gusti Ketut Pudja

I Gusti Ketut Pudja Singaraja lahir di tanggal 19 Mei 1908, sebagai putra ke-5 dari I Gusti Nyoman Raka, seorang punggawa di Sukasada, Buleleng. Dalam buku yang dicatat oleh Ida anak Agung Gde Agung Memories in the Past: Dutch East Indies dia disebut sebagai sarjana hukum yang bekerja untuk pemerintahan Hindia Belanda di Bali.


Tn. I Gusti Ketut Pudja yang memegang jabatan sebagai Gubernur Sunda Kecil waktu itu mengajukan pendapat untuk di tambahkan firman  Tuhan dalam pembukaan UUD 1945. Saran itu disampaikan di pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 yang mengulas mengenai Piagam Jakarta. diberi tanda tangan oleh sembilan figur nasional yakni: Soekarno , Moh. Hatta , AA Maramis, Abikusno, AK Muzakir, HA Salim ,Bapak. A. Soebardjo , K. Hasjim dan Moh. Yamin.


Ketidaksamaan konsep yang fundamental di antara Piagam Jakarta dan UUD 1945 ialah penghilangan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yakni "kewajiban menjalankan syariat Islam untuk pemeluknya". Bung Hatta yang waktu itu mengerti terkait persidangan menjelaskan:


Nampaknya argumen Pudja menyarankan pengubahan UUD itu ialah, supaya UUD 45 bisa diterima oleh seluruh orang dari bermacam agama, untuk selamatkan UUD 45 dari beberapa warna ciri khas agama tertentu. Dan pucuknya saat Soekarno memimpin sidang PPKI untuk menawarkan ke peserta mengenai saran pengubahan itu, tidak ada yang berkeberatan. Dan Soekarno kemudian membaca ulang Pembukaan UUD dengan pengubahan yang diusulkan oleh Ketut Pudja. Selanjutnya diverifikasi.

Jabatan I Gusti Ketut Pudja

Di tahun 1935 Pudja membaktikan dirinya di Kantor Residen Bali dan Lombok di Singaraja. Di tahun 1936, dia ditaruh di Pengadilan Negeri yang waktu itu namanya Raad van Kerta. Di awal periode wargaan Jepang, I Gusti Ketut Pudja ditugaskan untuk menghidupkan kembali aktivitas pemerintah sipil. Dia diangkat oleh Kapten Kanamura Angkatan Darat Jepang untuk melakukan aktivitas pemerintah karesidenan di Singaraja dengan posisi seperti residen. Sesudah Tentara Jepang diganti oleh Angkatan Laut Jepang, Pudja dipilih jadi giyosei komon (penasehat umum) cookan (kepala pemerintah Sunda Kecil) sampai kemerdekaan.


Sebagai gubernur pertama RI Sunda Kecil. Pekerjaan yang dipercaya pemerintahan pusat padanya tidak enteng. Kecuali pemerintah nasional RI Sunda Kecil, pemerintah pendudukan Jepang di Sunda Kecil masih berkuasa, walau Jepang sudah menyerah ke Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Bali kuasai delapan kerajaan.


Untuk menyatukan ke-8 kerajaan itu, Gubernur Pudja berkeliling-keliling Pulau Bali bersama Ketua Komite Nasional Indonesia (KNI) Sunda Kecil Ida Bagus Putra Manuaba. Mereka tiba ke tiap pemerintah untuk menerangkan ke raja dan rakyat Bali mengenai kemerdekaan Indonesia dan pembangunan pemerintah nasional Sunda kecil. Dia juga mengirim utusan ke Lombok dan Sumbawa Besar untuk maksud yang serupa. Kecuali pembangunan KNI, pada tingkat provinsi dan kabupaten dibuat Badan Keamanan Rakyat (BKR).


Sepanjang memegang sebagai Gubernur Sunda Kecil, I Gusti Ketut Pudja seringkali ditahan. Ia pertama kalinya diculik oleh Jepang karena penangkapan oleh pemuda yang tidak berhasil memperoleh senjata pada 13 Desember 1945. Ia ditahan lebih kurang sebulan. Sesudah dibebaskan dari penangkaran, I Gusti Ketut Pudja masuk di daerah Republik Indonesia yakni Yogyakarta. Kehadirannya disambut hangat oleh Presiden Soekarno. Dia ditaruh di Kementerian Dalam Negeri dan dikasih pekerjaan mengikut jalannya pemerintah di wilayah.


I Gusti Ketut Pudja wafat pada tanggal 4 Mei 1977 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo , Jakarta. Di umur 69 tahun. Oleh pemerintahan Indonesia, dia dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 7 November 2011 lewat Keppres No. 113 / TK / 2011.